TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tangerang telah mulai melaksanakan Operasi Patuh Maung, yang dijadwalkan mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, Operasi Patuh Maung sendiri dilaksanakan dengan tujuan utama mengedukasi masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan.

Ia juga menuturkan, sejumlah pelanggaran yang memang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain menjadi target dala Operasi Maung 2024.

“Sasaran operasi ini meliputi berbagai pelanggaran seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan” katanya kepada awak media, 17 Juli 2024.

Bukan hanya itu, sejumlah pelanggaran lain juga menjadi target Operasi diantaranya melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan.

Pelanggaran lainnya yang menjadi fokus adalah kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, serta parkir liar.

“Melalui Operasi Patuh Maung 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama” terang Riska.

Ia menegaskan, Operasi Patuh Maung 2024 tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, di kalangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

 

Reporter : Adit