EMBARAN.COAliansi sopir angkutan penumpang dan Organisasi Angkatan Darat (Organda) direncanakan melakukan aksi unjuk rasa, sebagai bentuk penolakan banyaknya angkutan penumpang tanpa izin trayek yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Aksi unjuk rasa Organda rencananya akan dilakukan di depan gedung Bupati Tangerang, tepatnya pada Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Daeng, membenarkan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pihaknya bersama aliansi sopir angkutan penumpang tersebut.

Dalam aksi nanti kata Daeng, pihaknya akan menyampaikan 3 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diantaranya menertibkan angkutan penumpang yang tidak memiliki izin, menertibkan angkutan atau truk rambang yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, serta mencabut kembali Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020.

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut kembali Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020, dan memberlakukan kembali Peraturan Bupati No 77 Tahun 2019. Tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek,” tegas Daeng kepada awak media, Senin 30 September 2024.

Secara terpisah, Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jimmy, menuturkan bahwa dalam mengatasi persoalan angkutan darat yang mengangkut orang, pihaknya selalu melakukan razia gabungan bersama Polisi/TNI, yang dilakukan dalam satu bulan sekali di trayek yang berbeda.

“Kita setiap bulan selalu melakukan razia. Untuk menekan angkutan orang yang tidak memiliki izin trayek ini berkeliaran. Selain itu, razia juga kita lakukan untuk menjaga kemanan angkutan umum itu, layak atau tidak untuk berjalan,” katanya.

Jimmy menuturkan, sudah banyak kendaraan angkutan orang yang disita pihak kepolisian, karena memang tidak memiliki izin ataupun surat-surat yang tidak lengkap.

“Sudah banyak sekali kendaraan angkutan orang yang disita oleh pihak Kepolisian,” katanya.

Terkait, Perbup No 12 Tahun 2022. Kata Jimmy, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga saat ini sudah menambah pos pantau. Yaitu di wilayah Kecamatan Mauk.

“Pos pantau sudah ditambah, saat ini baru dibangun penambahannya satu pos pantau di wilayah Kecamatan Mauk,” tandasnya.

Di tempat terpisah, salah satu sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya, mengatakan. Bahwa dirinya memang diminta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (2/10) oleh Organda Kabupaten Tangerang didepan Gedung Bupati Tangerang.

Kata dia, apabila para sopir tidak mau mengikuti aksi unjuk rasa. Maka Organda akan melaporkan mobilnya sebagai kendaraan angkutan orang ilegal atau bodong.

“Iya para sopir dipaksa untuk ikut demo. Katanya kalau tidak ikut, akan dianggap sebagai kendaraan angkutan orang yang ilegal atau bodong. Dan apabila dirazia Organda tidak akan membantunya,” kata sang sopir.

Sang sopir yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, tidak akan mengikuti aksi unjuk rasa didepan Gedung Bupati pada Rabu (2/10). Pasalnya, setiap sopir yang hendak mengikuti aksi diminta untuk iuran sebesar Rp 50.000. Maka dirinya lebih memilih narik dari pada harus ikut aksi unjuk rasa.

“Dikira sopir banyak duit kali, saya lebih milih narik dari pada harus demo dan ngeluarin duit Rp 50 ribu,” tambahnya.