Embaran.co | Tangerang — Polisi ungkap adanya motif asmara dalam kasus pembunuhan, yang menewaskan seorang pria berinisial SS oleh pasangan suami istri (Pasutri) di kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin 7 Oktober 2024 lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa antara korban SS dan tersangka RY yang merupakan istri dari tersangka SF sudah saling mengenal sejak tahun 2021.
Keduanya kata dia, pernah bekerja di dalam perusahaan yang sama di wilayah Cikupa, hingga menjalin hubungan asmara.
“Dari 2021 pelaku saudari R dengan korban saudara SS ini saling kenal, karena sama-sama kerja di PT. Tuntex Cikupa. Yang kemudian keduanya pernah menjalin asmara, yang mana keduanya sama-sama sudah berkeluarga” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 10 Oktober 2024.
Ternyata diketahui bahwa sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban SS pernah mendatangi rumah tersangka RY saat suaminya tidak ada.
Namun akhirnya, hubungan antara korban dan tersangka RY diketahui oleh suaminya tersangka SF, hingga terjadi cekcok diantara pasangan suami istri tersebut.
“Tersangka RY meminta maaf kepada suami atas perbuatannya yang dilakukan selama ini, kemudian SF sebagai suami menyatakan sakit hati atas perlakuan istrinya tersebut dan menginginkan kematian atas saudara SS” terang Baktiar.
Selanjutnya, pasangan suami istri itu pun merencanakan untuk membunuh korban dengan cara membeli satu unit handphone merk Nokia berikut sim card baru, yang digunakan untuk mengajak korban bertemu dan akan dibuang setelah aksinya selesai.
“Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP dan kedua pelaku merekayasa, seolah-olah tidak mengenali karena korban mengenali wajah pelaku SF,” tuturnya.
Pelaku RY dan korban kata dia, akhirnya bertemu dan mengobrol. Pelaku juga menanyakan sebuah video namun dijawab korban dengan kata-kata kasar “Ada tapi belum saatnya, jangan sok suci dasar Jablay” kata Kapolres menirukan ucapan korban SS.
Pelaku RY lanjutnya, langsung mengeluarkan sebilah pisau dalam keadaan bersarung pada saat akan ditusukkan ke bagian perut korban SS, namun tidak mengenai dan melukai tangan.
Pelaku SN pun langsung menghampiri keduanya, dimana RY memberikan pisau tersebut kepada suaminya itu, yang langsung digunakan untuk menusuk bagian dada dan perut korban SS hingga berlumuran darah.
“Kedua pelaku tersebut kemudian kabur dan di dalam perjalanan membuang handphone ke danau untuk menghilangkan jejak” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku pun sempat kabur ke beberapa titik, meskipun akhirnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kedua orang tersebut berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
“Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya.
Tinggalkan Balasan