EMBARAN.CO Pemerintah Kabupaten Tangerang ancam akan mengambil tindakan secara pidana kepada perusahaan, yang armada truk tanah mereka beroperasi di luar ketentuan.

Hal ini dikarenakan truk-truk tanah dinilai sudah sangat mengganggu, bahkan menyebabkan korban jiwa karena beroperasi di luar jam ketentuan yang ada.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa dirinya atas nama Pemerintah mengutuk keras perilaku sopir-sopir melanggar aturan dan perusahaan yang bertanggung jawab.

“Seharusnya kan jam 10.00 malam sampai jam 5.00 pagi. Mereka tidak menaati peraturan, mereka banyak melanggar akhirnya banyak kecelakaan yang mengorbankan jiwa” ungkap Soma kepada awak media, Senin 28 Oktober 2024.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melakukan banyak rapat dengan pihak Pemerintah Provinsi Banten seperti Satpol PP, karena pihak Satpol PP Provinsi yang berhak menutup galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Kami lanjut Soma, sudah berusaha melakukan operasi tapi mereka tetap saja membandel. Ke depan, pihak Dinas Perhubungan juga akan melakukan operasi gabungan.

“Jadi tolong sampaikan kepada perusahaan itu, pada saatnya nanti kita mungkin akan bertindak secara pidana dan menuntut mereka secara pidana” tegasnya.

Sementara terkait beberapa pihak yang meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 diubah menjadi Peraturan Daerah, Soma menilai hal tersebut sama saja.

Karena menurutnya meskipun Perbup Nomor 12 Tahun 2022 diubah menjadi Perda, para sopir truk-truk tambang tersebut belum tentu mematuhi.

“Kita maksimalkan di sana (Perbup-red), karena sekali lagi dengan adanya aturan aja Perbup 12 mereka masih melanggar gitu kan, apalagi gak ada ya kan” katanya.

Pj Sekda Kabupaten Tangerang itu pun mengungkapkan rasa prihatin, atas adanya korban jiwa akibat para pelanggar aturan jam operasional truk tambang.

Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang lanjut dia, tidak lalai dan selalu berusaha menegakkan peraturan yang ada.

Ia juga berharap, agar pihak perusahaan maupun para sopir armada melakukan aktivitas usaha mereka dengan mengikuti aturan main yang ada.

“Kita tidak melarang gitu kan mereka berusaha, tapi yang jadi korban adalah masyarakat kita” tandasnya.