EMBARAN.CO Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu, untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi diantaranya karaoke, sauna, spa, massage dan billiar.

Dalam edaran tersebut ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengungkapkan, kebijakan ini diambil dalam upaya menjaga suasana tetap kondusif di bulan suci Ramadhan.

“Pengusaha hiburannya untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Soma.

Selain melarang usaha hiburan jenis tertentu, surat edaran ini juga mengatur jam operasional untuk usaha kafe, restoran serta rumah makan selama Ramadhan.

Dimana ditentukan bahwa operasional diperbolehkan mulai pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00, termasuk untuk menggunakan tirai bagi usaha yang menyediakan makan di tempat.