TANGERANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, secara resmi melarang Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas dan kekhidmatan, juga sebagai bentuk toleransi antar umat beragama terutamanya umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa saat ini.

Larangan ini lanjut Maesyal Rasyid, berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau sejak 10 Maret lalu hingga 12 April 2024 mendatang.

“Selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan karaoke, sauna, spa, massage, ditutup sementara” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid kepada awak media, Kamis 14 Maret 2024.

Sementara untuk usaha rumah makan, kafe, restoran serta usaha-usaha lain sejenisnya, diberlakukan pengalihan jam operasional. Yakni mulai dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 4.00.

“Juga diharuskan memakai tirai serta sejenisnya, untuk yang menyediakan makan di tempat” lanjut dia.

Ia menegaskan, aturan ini bukanlah larangan untuk para pemilik usaha hiburan melaksanakan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten tangerang, melainkan hanya sampai pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan selesai.

“Jadi tidak dilarang permanen gitu ya, nanti kalau sudah melewati bulan Ramadhan seperti yang tertuang di SE itu silahkan buka lagi” terangnya.

Ia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” tandasnya.

Reporter : Adit