TANGERANG – Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan segera dibuka, dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, tahapan pendaftaran untuk Pantarlih sendiri dibuka pada tanggal 13 Juni 2024.
Dimana nantinya, mereka yang terpilih untuk bertugas akan mulai bekerja mulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dalam pemutakhiran data pemilih.
“Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian untuk daftar pemilih, yang akan kita gunakan pada tanggal 27 november 2024 mendatang” kata Umar kepada awak media, dikutip Selasa 11 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pendaftaran Pantarlih sendiri nantinya dibuka di masing-masing Desa maupun Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dimana nantinya setelah melalui proses seleksi, nama-nama yang terpilih dan ditetapkan akan dilantik pada 24 Juni 2024.
“Nantinya akan diumumkan hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 sampai 23 Juni 2024, juga ditetapkan nama hasil seleksi pada tanggal 23 tersebut, untuk kemudian dilantik di tanggal 24 Juni 2024” terang Umar.
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih :
1. WNI dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Berdomisili di wilayah kerja
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Sementara untuk beberapa dokumen yang harus disiapkan diantaranya surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, Fotocopy KTP Elektronik yang masih berlaku, Fotocopy Ijazah SMA/sederajat atau pendidikan terakhir, surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani serta daftar riwayat hidup ukuran 4×6.
Untuk kondisi khusus, terdapat dokumen tambahan yang harus disertakan seperti surat keterangan partai politik bagi calon, yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Termasuk surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih, digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, jika terdapat kasus berkaitan.
Reporter : Aditya
Tinggalkan Balasan