TANGERANG – Kondisi jalan akses Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan dengan kondisinya yang dilapisi tanah dari aktivitas galian ilegal.

Parahnya, jalan yang merupakan termasuk padat pengendara pada jam-jam tertentu itu, menjadi sangat licin ketika air hujan bercampur dengan tanah merah.

Kondisi tersebut bahkan terpantau membuat seorang pengendara motor terjatuh pada Kamis (22/2/2), karena saking licinnya ruas jalan itu.

Hal tersebut diungkapkan Dede Mauludin (45), seorang pengendara motor yang melintas saat hendak bekerja.

“Pas di depan saya dia jatuh, karena dia ngambil jalan yang banyak tanahnya” kata Dede.

Saat peristiwa itu terjadi lanjut Dede, petugas Kepolisian langsung ke lokasi untuk membantu korban.

Namun meski demikian, ia menyesalkan kondisi jalan yang notabene akses utama keluar dan masuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, menjadi penuh dengan debu dan tanah dari aktivitas pertambangan tanah ilegal.

“Takut banyak korban, kecuali langsung dibersihkan ini mah nempel jalan tanah merahnya,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Ony Prihartono, menegaskan akan segera menindaklanjuti perihal permasalahan tersebut.

“Baik kami teruskan (tindaklanjuti) kepada dinas terkait,” singkatnya.

Mirisnya, salah seorang pengelola aktivitas galian, AHY, justru menganggap ceceran tanah di jalan akses Puspemkab Tangerang adalah hal wajar.

Apalagi kata dia, ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan provinsi yang bebas dilalui oleh siapapun.

“Ini jalan Provinsi, bebas saja siapapun boleh lewat,” katanya dengan nada menghardik.

Ia bahkan dengan berani berkoar, pihaknya akan bertanggung jawab apabila ada korban tewas akibat melintasi jalan tersebut.

“Mau mati mau apa, pasti kita pertanggung jawabkan,” ucapnya.

Anehnya, AHY menganggap bahwa aktivitas galian ilegal yang dilakukan pihaknya merupakan hal positif untuk pembangunan, yang juga dianggap sebagai pemasukan daerah.

Paradoksnya justru ia juga dengan lantang menyatakan, pertambangan bisa berjalan hingga saat ini karena regulasi (aturan) dari Pemerintah yang tidak jelas.

”Ini kan buat pembangunan, jadi pemasukan daerah,” tandasnya.

 

Reporter : Adit