EMBARAN.CO Seorang pria berinisial U (29) berhasil diringkus polisi usai berusaha kabur saat akan ditangkap polisi, terkait dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.

Dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat kata Suryadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba, dengan cepat kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi,” ungkap AKP A. Suryadi, Senin 27 Januari 2025.

Petugas yang tiba di lokasi lanjutnya, mendapati seorang pria tengah duduk di atas motor di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Benar saja ketika petugas menghampiri, pria tersebut langsung mencoba untuk melarikan diri dengan sepeda motornya.

“Ketika anggota unit reskrim menghampiri pelaku, ia mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” terangnya.

Ternyata ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Samsoe refill yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening.

Dimana masing-masing plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bruto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

Sementara diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Dirinya menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” tandasnya.