EMBARAN.CO Setelah Al Muktabar disorot karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kisruh alih fungsi lahan di laut Tangerang, giliran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten yang lahir zaman Andra Soni ikut menjadi sorotan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten fraksi partai PPP Musa Weliansyah, menuturkan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak lepas dari Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terdapat kejanggalan dalam RTRW tersebut kata Musa, ketika melihat pada peta lampiran 9. Dimana terdapat pantai yang ternyata berstatus orange.

“Padahal jelas di situ garis pantainya ada di tengah, kenapa kok yang di lautan itu permukiman” kata Musa kepada awak media, Sabtu 1 Januari 2025.

Dirinya menganggap bahwa wajar ketika orang menduga bahwa Perda ini memuluskan kepentingan PIK2, dengan fakta kondisi di lapangan saat ini.

Musa menuturkan bahwa Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW ini tidak dapat muncul begitu saja, namun melibatkan sejumlah pihak dan tentunya pemangku kebijakan.

“Nah artinya persoalan ini melibatkan banyak orang termasuk Pansus RTRW DPRD Provinsi Banten zaman ketua DPRD nya Andra Soni” ungkapnya.

Musa juga mengaku, telah melakukan konfirmasi terkait kejanggalan dalam RTRW tersebut kepada Dinas PUPR Banten.

Dimana Kepala Dinas PUPR Banten menjelaskan, bahwa status orange laut di peta tersebut merupakan rencana reklamasi. Namun demikian kata Musa, apapun dalihnya kalau rencana harus ada keterangan.

“Rencana pemukiman tahun 2043 misalkan atau 10 tahun ke depan, di situ kan tidak ada, hanya keterangannya adalah permukiman” kata Musa.

Anggota DPRD Provinsi Banten itu menegaskan, sejumlah pihak bertanggung jawab dan terlibat pada persoalan ini.

Diantaranya Mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kepala BPN, Kepala Desa serta oknum pengacara dan pihak lainnya.

“Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” tandasnya.