TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang resmi laporkan eks Sekjen, Lukman Edy ke Polresta Tangerang, Jum’at 9 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Nur Kholis mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan pasal 311 ayat 1 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini dilakukan kata dia, karena mantan Sekjen PKB Kabupaten Tangerang tersebut dinilai membuat gaduh melalui statement tidak benar, yang merupakan fitnah soal pengelolaan keuangan di internal PKB.
Dirinya menegaskan, pernyataan Lukman Edy yang mengatakan pengelolaan keuangan PKB tidak transparan baik di keuangan Pilpres, Pilkada, maupun keuangan fraksi tersebut sangat merugikan partai.
“Kita melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Nah ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy,” kata Nur kholis.
Nur Kholis menekankan, agar laporan terhadap Lukman Edy dapat segera diproses secara hukum. Hal ini kata dia, tentunya untuk menjadi pembelajaran terlebih posisi Lukman Edy yang sudah tidak lagi berada di struktur partai.
Ia juga menegaskan, bahwa beberapa pernyataan mantan Sekjen PKB Kabupaten Tangerang itu, mulai dari menyebut PKB yang meninggalkan kyai sampai Ketua Umum PKB Cak Imin terlalu dominan serta arogan tidaklah benar.
“Di struktur PKB itu dewan syuro isinya semua kiyai, dan kita selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro. dan terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu,” tegas Nur Kholis.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan