EMBARAN.CO — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerima pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) 10 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tatang.
Saat ini lanjut Tatang, pihaknya tengah mempersiapkan setiap proses untuk pencairan THR bagi PNS tersebut.
“Untuk THR sama dengan penerimaan gaji,” kata Tatang kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Lebih spesifik dirinya memaparkan, bahwa pencairan THR tersebut akan dilakukan setelah terbit Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
“Itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Tapi rujukannya belum ada sama dengan penerimaan bulan apa,” jelasnya.
Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Tatang berharap THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
“Untuk pemberiannya kami sudah siapkan 10 hari sebelum lebaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan