EMBARAN.CO — Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Pelaku melakukan kegiatan pengendaran obat tersebut di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kamis (20/02/2025).
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja, usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Balaraja Kecamatan Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Reskrim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyadi berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang.
“Kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar AKP Sutadi kepada awak media.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.
Suyadi menuturkan bahwa pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di rumahnya, dimana selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya, untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan