EMBARAN.CO Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pemilik pabrik produsen Minyak Kita, yang memanipulasi takaran di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pabrik produsen Minyak Kita itu, ketahuan melakukan pengurangan volume takaran pada setiap kemasan 1 liter, sampai pada angka 220-300 ml.

Wadirreskrimsus Polda Banten Wiwin Setiawan, telah dilakukan uji lab metrologi terhadap manipulasi takaran yang dilakukan pabrik tersebut.

IMG 20250312 160424 777

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam hal ini 1 kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau 1 liter itu berkurang 220-300 mililiter. Dan dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujar Wiwin Setiawan dalam konferensi pers, Rabu 12 Maret 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial AN lanjut Wiwin, yang merupakan pemilik pabrik sekaligus juga sebagai pemilik modal.

Pihaknya juga berhasil mengamankan total 13 ton Minyak curah dalam lokasi pabrik milik pelaku AN.

“Jadi memang pelaku AN aktor intelektualnya. Pelaku AN ini membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7 sampai 8 ton,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Wiwin juga memaparkan bahwa AN telah melakukan aksi curangnya selama 3 bulan, dengan distribusi ke wilayah Tangerang dan Serang.

Dimana selama 3 bulan tersebut, AN telah berhasil meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah. Sementara barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label, dibeli pelaku dari salah satu perusahaan PT Eka Arta Global.

“Kegiatannya dari Januari sampai dengan Maret, kurang lebih 3 bulan. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” jelasnya.

Selain kita cek terkait masalah pengurangan volume lanjut dia, pihaknya juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. “Dari pengecekan ini pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 Undang- Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan pasal 120 ayat 1 dimana ancaman penjara paling lama 5 tahun.