TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024.

Pemusnahan dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang, dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Tangerang dan Ketua Mui Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 Juni 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Mujiono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.

Disebutkan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut lanjut dia, dilakukan dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum, yang disediakan tim kepolisian.

“Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten,” katanya.

Baktiar mengungkapkan, minuman keras sendiri adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.

Dimana selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan terus melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini” tandasnya.

 

Reporter : Adit