TANGERANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil menyita 2.412 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk tanpa izin edar.

Diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, ribuan miras tersebut disita dari sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Tangerang, hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua bulan terakhir.

Baktiar menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan KRYD di wilayah Kabupaten Tangerang ke depan, khususnya terkait miras juga narkoba.

“Demi untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah Polresta Tangerang” katanya dalam konferensi pers serentak Polda Banten, pada Kamis 30 Mei 2024.

Miras sendiri lanjutnya, tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana.

Mulai dari tawuran antar pelajar, aktivitas geng bermotor, balap liar hingga berbagai tindak pidana lainnya.

“Marak terjadinya tawuran antar pelajar, geng motor, balap liar dan lain-lain itu salah satunya disebabkan oleh Miras” tegasnya.

Ribuan miras yang berhasil disita tersebut, diantaranya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal sebanyak 840 botol, 240 botol oleh Polsek Tigaraksa, 240 botol oleh Polsek Cikupa.

Selain itu juga sebanyak 180 botol oleh Polsek Balaraja, Polsek Pasar Kemis sebanyak 360 botol, 120 botol oleh Polsek Cisoka, 180 botol Polsek Panongan, 180 botol Polsek Rajeg, 84 botol oleh Polsek Mauk, Polsek Kresek sebanyak 60 botol serta 72 botol oleh Polsek Kronjo.

“Kita sudah amankan dari ratusan lokasi yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang” terang Baktiar.

Hal ini kata dia, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, pada setiap kegiatan Anev yang dilakukan tiap minggu.

Sementara diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, Indonesia saat ini mendapat bonus demografi dari sekian puluh tahun, yang ternyata tidak mengarah kepada potensi positif.

Tapi kalau kita tidak kelola dengan baik akan berdampak, seperti dalam trend kejahatan, semakin meningkatnya bonus demografi trend kejahatan juga semakin meningkat.

“Jadi di wilayah Banten ini terdapat 68% yaitu penduduk berada dalam rentang usia produktif, usia muda. Apabila kita tidak mengelola usia muda ini yang ada di wilayah provinsi Banten, maka ini akan berdampak kepada stabilitas keamanan” terangnya.

Jadi apabila usia muda yang ada di wilayah provinsi Banten tidak dikelola dengan baik, maka hal ini akan berdampak kepada stabilitas keamanan.

Apalagi dalam kondisi trend pelanggaran yang mengalami peningkatan, tren gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum oleh usia remaja ini juga mengalami peningkatan.

“Ini sudah banyak kita lakukan khususnya kepada anak-anak remaja, jadi anak-anak remaja tawuran pelajar, geng motor dan lain sebagainya tidak harus kita lakukan penegakan hukum, tapi pembinaan harus juga kita lakukan” tandasnya.

Reporter : Adit