TANGERANG – Seorang pria berinisial Jo (26) asal Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, diringkus aparat Polsek Tigaraksa, setelah ketahuan menyembunyikan sabu di bungkus rokok, Kamis 13 Juni 2024.

Diungkapkan Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia, pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

“Tersangka JI alias Jo, kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Agus menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya, bahwa akan ada transaksi narkoba. Dimana akhirnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan observasi.

Ternyata saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan. Di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu” katanya.

Tak sampai di situ, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, yang ternyata ditemukan sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu, yang akhirnya dilakukan penyitaan.

Setelah itu lanjut Agus, tersangka Jl ternyata teridentifikasi positif menggunakan narkotika ketika dilakukan tes urin. Dimana saat ini tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa, guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan.

“Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara” tandasnya.

 

Reporter : Adit