TANGERANG – Seorang pria berinisial MR alias Ucil yang berpura-pura mengamen diringkus polisi, setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Bumi Indah tahap 4 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2024 lalu.

Diungkapkan Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, maling motor tersebut berhasil diringkus pada Selasa (10/7) setelah sebelumnya berhasil diamankan, namun dilepaskan kembali karena tidak cukup alat bukti.

Dimana setelah dilepas, pihaknya tetap melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi tersebut.

“Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya kami lepas, namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian” kata Ucu.

Pada hari Selasa tanggal 09 juli 2024 sekira jam 02.30 WIB lanjut Ucu, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Teluknaga.

“Selajutnya dilakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M.Rosid alias Acil” ungkapnya.

IMG 20240710 WA0120

Dimana saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang berupa 1 (satu) buah kunci leter T, yang diakui milik pelaku dan digunakan dalam aksinya mencuri sepeda motor milik korban.

“Setelah diinterogasi benar bahwa barang tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban” tuturnya.

Kapolsek Pasar Kemis itu menerangkan, berdasarkan dari keterangan pelaku M. Rosid alias Acil, didapatkan informasi bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya bernama Nawasi, yang tinggal di Kecamatan Sepatan.

“Setelah pencarian akhirnya pelaku Nawasi berhasil diamankan. Pengembangan terus dilakukan berdasarkan keterangan dua pelaku M. Rosid alias Acil dan Nawasi, diketahui sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada Pendi yang tinggal di Tanjung Pasir Teluknaga” tandasnya.

Selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pasar Kemis, guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Reporter : Adit