EMBARAN.CO PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) terancam berurusan dengan Satpol PP sampai Aparat Penegak Hukum (APH), jika masih melakukan aktivitas usaha mereka.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan produsen plastik kemasan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, ternyata belum mengantongi izin.

Berkaitan hal itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pun mengakui telah mengeluarkan perintah penghentian seluruh kegiatan dari PT. BOSS sejak Maret 2025 lalu.

Dalam surat dengan nomor 552/264-DLHK/III/2025 dengan lampiran Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia, DLHK Provinsi Banten merinci sejumlah dokumen yang ternyata tidak dimiliki PT. BOSS.

Diantaranya belum memiliki perizinan lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan provinsi Banten, belum memiliki persetujuan teknis untuk usaha/kegiatan yang menghasilkan emisi, belum memiliki rincian teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan melalui surat tersebut menuturkan, bahwa PT. BOSS menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah memiliki Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan” kata Wawan dalam surat tersebut.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja itu wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dimana dalam Lampiran I Bidang Perindustrian untuk jenis usaha dan/atau kegiatan dengan KBLI 22210 sesuai kriteria/besaran di Multisektor dengan luas lahan terbangun lebih dari sama dengan 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun lebih sama dengan 10.000m² termasuk skala/besaran wajib memiliki AMDAL.

“PT. Bintan Orbit Surya Sejahtera (BOSS) termasuk wajib menyusun AMDAL dengan penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Gubernur atau dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten” tegasnya.

Apabila ternyata pihak Perusahaan masih terus membandel melakukan aktivitasnya sebelum terbit Persetujuan Lingkungan, pihak DLHK Provinsi Banten pun dengan tegas menyatakan akan melakukan tindakan penertiban, berkoordinasi dengan pihak Satpol PP serta APH.

Dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.

Termasuk juga Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki amdal”.

“DLHK Banten akan melakukan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran Lingkungan Hidup” tegas Wawan dalam surat tersebut.