EMBARAN.CO — Ratusan buruh dari berbagai serikat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Selasa 24 Desember 2024.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan, sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor : 472 Tahun 2024 Tentang Penetapan UMSK.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang, Ibas, mengatakan bahwa para buruh menuntut agar Pemerintah Daerah merevisi Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025.

“Walaupun Pemerintah telah meng SK kan upah sektoral, tapi ternyata tidak sesuai dengan harapan kaum buruh terutama di wilayah Kabupaten” ungkap Ibas kepada awak media, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.

Padahal kata dia, para buruh di Kabupaten Tangerang mengharapkan UMSK yang sama dengan Kota Tangerang. Hal ini karena menurut mereka, biaya hidup antara di Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sama saja.

Dirinya juga menyoroti alasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, yang beralasan bahwa UMSK tersebut tidak disamakan dengan Kota Tangerang karena untuk kestabilan perusahaan.

UMSK Kabupaten Tangerang yang lebih rendah dari UMSK Kota Tangerang ini lanjut dia, akan menjadi contoh tidak baik bagi perusahaan di Kota Tangerang.

“Biaya produksi di Kota Tangerang akan jadi lebih besar sedangkan Kabupaten Lebih kecil, padahal barang itu harganya sama. Ini yang akan membuat pengusaha di sana berpikir, pengusaha di Kabupaten yang menjadi kompetitornya akan lebih diuntungkan” papar Ibas.

Padahal kata Ibas, meskipun UMSK Kabupaten Tangerang ditetapkan lebih besar dari Kota Tangerang pun tidak akan menjadi masalah.

Dirinya menegaskan, bahwa bukan hanya pemerintah saja yang tidak menginginkan jika perusahaan pindah ke wilayah lain.

“Kan bisa dirundingkan. Kalau perusahaan tidak mampu mereka juga tidak akan memaksakan. Semua buruh juga tidak menghendaki perusahaan pindah” tegasnya.

Sementara dalam pantauan awak media di lokasi (24/12) siang hari, aksi masa tengah beristirahat sembari menunggu perwakilan mereka, yang diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Gedung Kantor Bupati Tangerang.

Sebagi informasi, berikut adalah besaran UMSK Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor : 472 Tahun 2024 Tentang Penetapan UMSK.

UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-

UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53