TANGERANG – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RO (25) karena mengedarkan obat keras tanpa izin, pada Selasa 3 September 2024.

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol.

Pelaku RO yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Dimana dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang saat Jumpa Pers, pada Senin 9 September 2024.

Sementara Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri, menuturkan bahwa dalam penggeledahan tersebutlah petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Obat keras terbatas.

IMG 20240910 WA0002

Diantaranya merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).

Dirinya menegaskan bahwa RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku diancam 12 Tahun penjara” tandasnya.

Reporter : Adit