TANGERANG – Tantangan yang dihadapi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) dalam upaya membebaskan masyarakat Kabupaten Tangerang dari jerat rentenir, dirasa semakin sulit dengan berbagai permasalahan saat ini.

Padahal keberadaan PT. LKM AKR yang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang sendiri, merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam usaha membantu masyarakatnya.

Namun ternyata pada faktanya saat ini, rentenir atau lintah darat seperti Bank Emok, Bank Keliling, atupun Bank Batak serta nama-nama jasa keuangan ilegal lainnya, dapat dengan leluasa memasuki kampung-kampung untuk menjerat korban mereka.

Hal ini diperparah ulah oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), yang memuluskan langkah para rentenir dengan memberikan izin beroperasi di wilayah mereka, asalkan membayar Rp. 1 juta.

Seperti diungkapkan salah satu warga di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, NYH, yang menuturkan bahwa banyak yang terjerat utang rentenir di wilayahnya.

Parahnya sampai-sampai mereka yang tidak bisa membayar, terpaksa menjual rumah dan tanahnya akibat bunga yang besar.

“Bahkan sampai ada yang hancur rumah tangga nya,” katanya, Minggu 12 Mei 2024.

Ia pun mengeluhkan kondisi saat ini, dengan fenomena adanya oknum-oknum ormas yang mengizinkan para rentenir masuk kampung dengan membayar Rp. 1 juta.

Padahal lanjut dia, nyata-nyata terpampang spanduk bertuliskan larangan untuk rentenir masuk ke kampungnya.

“Parah bang, padahal sudah ada larangan Bank Emok masuk ke kampung kita,” ucapnya.

Fenomena maraknya rentenir ini pun mendapatkan sorotan dari aktivis Mahasiswa, Aziz Patiwara, yang menilai diperlukannya atensi khusus terkait fenomena maraknya jasa keuangan ilegal tersebut dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini lanjut dia, pemerintah harus berperan aktif melakukan langkah-langkah tegas berkelanjutan, terutama terkait transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan permasalahan keuangan masyarakat.

“Termasuk penegakan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan yang beroperasi di daerah tersebut,” tegasnya.

Aziz menyatakan, Bank Emok yang dikenal karena praktik pinjaman dengan bunga tinggi, dapat merugikan dan membuat kondisi kehidupan masyarakat di Kabupaten Tangerang jadi memprihatinkan.

Atas hal itu Ia berharap, agar Pemerintah Daerah mau mendengar dan merespons kritik yang ia sampaikan dengan serius.

“Serta segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi warganya dari dampak negatif ‘Bank Emok’ dan masalah keuangan serupa,” harapnya.

Lebih jauh, aktivis Mahasiswa itu menyatakan mendukung penuh langkah dan upaya PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR), yang semakin gencar turun ke akar rumput menyelamatkan masyarakat dari jeratan lintah darat.

“Upaya PT LKM ini perlu diapresiasi dan terus didukung oleh Pemkab Tangerang,” tandasnya.

Reporter : Adit