EMBARAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil menggenjot realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tercatat, pendapatan asli daerah dari realisasi retribusi PBG Kabupaten Tangerang mencapai 125,72%.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan. Ia menyebutkan untuk tahun 2024 retribusi PBG melebih target.

Awal tahun di targetkan 70 Milyar, ternyata sampai dengan triwulan 3 pendapatan melebihi target tembus di angka 110 %.

“Pada triwulan 4 untuk tahun 2024 target ditembus menjadi 106,8 Milyar, sampai dengan bulan Desember ternyata pencapaian pendapatan masih melebihi target sebesar 125.71 %”, ucap Hendri, Sabtu (19/12).

Hendri menuturkan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” tuturnya.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan. Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.

Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat.