TANGERANGSatuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, kebingungan apakah harus menindak tempat makan (food court), yang berada di dalam mall.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, saat menggelar konferensi pers terkait surat edaran Bupati yang mengatur berbagai tempat makan dan hiburan selama bulan suci Ramadhan, Kamis 14 Maret 2024.

Agus menjelaskan, bahwa untuk operasional sendiri merupakan domain dari Dinas Pariwisata. Satpol PP sendiri kata dia, tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran.

“Yang tadi dibacakan pak Sekda itu surat edaran dari dinas Pariwisata, nah kita ini Satpol itu mengawasi dan menegakkan aturan yang tertuang dalam surat edaran” katanya.

Bahkan lanjutnya, ia mengaku tidak terpikirkan terkait tempat makan (food court) yang berada di dalam mall.

“Bagaimana kalau rumah makan yang ada di food court, itu menjadi bagian yang ada di SE coba tanya ke dinas Pariwisata. Tapi bagus itu gak kepikir kemaren, saya pikir yang di warung-warung aja tuh” papar Agus.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya telah berkeliling untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut pada malam sebelumnya, ke tempat-tempat makan termasuk tempat hiburan malam.

Begitupun kepada pengelola mall, pihaknya mensosialisasikan terkait operasional Spa serta massage, agar tutup sementara selama Ramadhan.

“Saya gak kepikiran itu, saya pikir yang gak puasa mah enakan di food court nyaman, coba tanya ke dinas pariwisata yah saya baru ngeh nih” ucapnya.

Agus menegaskan, bahwa tindakan tegas pasti diberikan kepada para pengusaha yang diatur dalam surat edaran, apabila melanggar.

Fokus dalam pengawasan sendiri lanjut dia, utamanya ada di wilayah Citra Raya, Kelapa Dua dan Pantura.

“Jadi kalau saat sosialisasi itu kita belum ada tindakan, kita anggap mereka gak tau. Nah untuk selanjutnya setelah sosialisasi kita anggap mereka tau, melanggar pasti ditindak” tegas Agus.

Reporter : Adit