TANGERANG – Pemerintah Kota Serang ancam seret para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang disegel ke ranah hukum, jika tetap membandel beroperasi.
Diungkapkan Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 13 lokasi, yang merupakan Tempat Hiburan Malam, pada Senin 29 Januari 2024.
Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas dari tempat hiburan yang membuat gaduh, hingga menjadi keresahan di kalangan masyarakat.
“Penyegelan ini memang sudah sejak lama akan dilakukan, karena banyak laporan masyarakat sekitar termasuk ulama, yang sudah resah dan terganggu dengan aktivitas hiburan malam sampai subuh” kata Yedi kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
Ia juga menuturkan, ternyata semua THM itu tidak memiliki izin selama beroperasi.
Maka dari itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas ke ranah pidana jika ada pengrusakan terhadap segel tersebut, dalam waktu maksimal penyegelan sampai 20 Februari mendatang.
“Jika membantah masih beroperasi, akan dibongkar langsung tempat hiburannya” Yedi.
Sementara itu diungkapkan Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi, pihaknya melakukan penyegelan secara langsung, bersama aparat gabungan TNI dan Polri.
Ia juga menjelaskan, tempat hiburan malam yang disegel tersebut telah menyalahi izin operasi yang diberikan.
“Izin usaha sudah menyalahi peraturan karena awalnya izin restoran, tetapi disalahgunakan menjadi THM” katanya.
Heri menegaskan, pengawasan akan dilakukan pihaknya kepada seluruh tempat yang telah disegel tersebut.
“Jika masih ada dari mereka yang beraktifitas dan merusak atau melepas segel, maka si pemilik akan dilakukan penindakan ke ranh hukum” tandasnya.
Reporter : AditÂ
Tinggalkan Balasan