EMBARAN.CO Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu (16/02) sekitar pukul 01.30 WIB.

Direskrimum Polda Banten Dian Setyawan menerangkan, peristiwa tersebut bertempat di depan Ramayana Kota Serang berhasil diringkus pria berinisial RH (22).

Dimana pada TKP lain bertempat di Kawasan KP3B juga berhasil ditangkap yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang, yang diamankan dari 2 lokasi berbeda,” katanya.

Dalam hal ini Dian menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut. Diantaranya barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP” katanya.

Balap liar ini lanjutnya, bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja jika dibiarkan, yang mana bisa mengarah kepada premanisme. “Karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu, agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” tutup Dian.