EMBARAN.CO – Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tidak sedikit para pendukung dari pasangan calon diduga banyak melanggar aturan kampanye, dan jelas dalam peraturan Pemilu dalam UU no 10 tahun 2016, UU no 23 tahun 2014 yang mana pejabat daerah tidak boleh nembuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan Pasangan Calon (Paslon).

Alamsyah selaku Sekertaris Umun Garda Banten 1 berharap Bawaslu Provinsi Banten untuk lebih peka dan responsif terhadap laporan pelanggaran pemilu.

” Saya berharap Bawaslu Provinsi Banten harus lebih responsif, hal ini penting agar proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan ” ucap Alam.

Lanjut Alamsyah, Bawaslu jangan pura – pura tidak tahu dan membiarkan pelanggaran-pelanggaran dalam aturan Pemilu bertebaran menghantui, dan merugikan Paslon lain hingga berakibat mengancam kesetabilan demokrasi.

“Jika ada pendukung Paslon yang melanggar aturan Pemilu segeralah ditindak dan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam peraturan Pemilu, Jagalah marwah demokrasi jangan sampai ternodai oleh keteledoran Bawaslu,” tegasnya.

Bawaslu seharusnya ambil sikap dan melakukan beberapa hal seperti meningkatkan Sosialisasi, Membuka Saluran Pengaduan, monitoring yang Intensif dalam melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap tahapan pemilu untuk mendeteksi pelanggaran secara dini.

Bawaslu harus transparansi dalam Penanganan Laporan, seperti memberikan informasi kepada publik mengenai penanganan laporan pelanggaran untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga pelanggaran pemilu dapat diminimalisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi terjaga.

Alamsyah selaku warga Banten, merasa sangat miris melihat dan mendengar kabar dari berbagai media massa maupun sosial media yang mana begitu arogannya tidak sedikit para pendukung salah satu Paslon telah mepertontonkan kebobrokan demokrasi.

Hal tersebut sepertinya jangan – jangan sudah dijamin dan dikondisikan oleh oknum kekuasan hingga berani tampil begitu fulgar sampai diperlihatkan pelanggaran ke permukaan publik.

Alamsyah menyatakan hal seperti itu bukan tidak beralasan, karena dia selama ini telah membaca dan melihat pemberitaan di media massa, dimana telah banyak pendukung salah satu Paslon yang diduga telah melanggar peraturan Pemilu terutama pendukung dari salah satu Paslon A & D.

Beredarnya kabar dari berita diduga oknum pejabat ASN di Provinsi Banten ikut terlibat mendukung untuk memenangkan Paslon A&D, serta oknum Kepala Desa juga diduga terlibat mendukungnya. Jika itu benar dan terbukti berarti mereka itu penghianat demokrasi dan harus diberikan sanksi sesuai aturan Pemilu yang berlaku.

“Agar demokrasi ini tetap kokoh dan tegak dihadapan masyarakat khusnya Banten dan pada umumnya Indonesia, saya harap Bawaslu untuk bisa menegakan keadilan dengan tegas terhadap setiap pendukung dari salah satu Paslon yang melanggar aturan Pemilu,” tutup Alam.