TANGERANG – Maraknya aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang akan tetapi tindakan represif dari para penegak Peraturan Daerah (Perda) masih belum optimal oleh karena itu dipandang perlu bila pihak penegak Perda harus melakukan penindakan secara tegas demi ketentraman dan ketertiban umum apalagi yang memang sekiranya melanggar Perda di wilayah Kabupaten Tangerang Banten. (Sabtu, 23/12/2023)
Pemerintah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang bersama aparat Trantib menghentikan aktivitas galian tanah yang beroperasi di kawasan perumahan Harmoni 3 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Tangerang.
Terpantau di lokasi galian tanah, Camat Cisoka Sumartono bersama anggota Trantib Kecamatan Cisoka langsung terjun ke lokasi galian, Sabtu (23/12/2023). “Kita cek lokasi dan melakukan penghentian aktivitas galian,” ungkap Camat Cisoka Sumartono.
Menurut Camat Cisoka Sumartono, bahwa penghentian aktivitas galian tanah itu mengacu kepada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 dan undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Selain itu juga dapat menggangu ketentraman umum.
Kooperatif dan sigapnya para pemangku jabatan selaku penanggungjawab wilayah sangat perlu diapresiasi mengingat bila didiamkan pelanggaran Perda suatu daerah dikhawatirkan bisa merusak alam yang harus dijaga kelestariannya.
Tinggalkan Balasan