TANGERANG – Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai Kecamatan wilayah Provinsi Banten ditunda, setelah adanya instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melalui pesan WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, saat dikonfirmasi embaran.co pada Minggu, 18 Februari 2024.
Ali menuturkan, dalam instruksi yang disampaikan KPU RI tersebut, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditunda karena adanya masalah dalam Sirekap.
“Terkait penundaan ini ada perintah dari KPU RI melalui WhatsApp, tetapi surat dinasnya nanti akan disusulkan. Alasannya Sirekap ini data-datanya ada yang tidak sesuai secara signifikan sehingga KPU RI akan melakukan pembersihan dulu” papar Ali.
Penundaan ini sendiri lanjutnya, bukan hanya bagi pleno rekapitulasi di Banten saja, melainkan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dimana untuk saat ini, perintah KPU RI adalah melakukan penundaan sampai tanggal 20 mendatang.
“Itu seluruh Indonesia perintahnya RI, Kalau di dalam WhatsApp itu sampai tanggal 20” tandasnya.
Sementara saat dihubungi, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, belum memberikan tanggapan terkait penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di wilayahnya.
Reporter : Adit
2 Komentar
Kenapa bisa begini, Sirekap berarti perlu di evaluasi.
Kalau bisa sirekap jgn dipakai lagi untuk pemilu yg akan datang
*Kenapa bisa begini, Sirekap berarti perlu di evaluasi.
Kalau bisa sirekap jgn dipakai lagi untuk pemilu yg akan datang