EMBARAN.CO Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir dump truk berinisial OS (26), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Syech Nawawi tepatnya di Bundaran Bugel, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.

Dimana seperti diketahui, peristiwa nahas tersebut menewaskan sepasang suami istri yang tengah berboncengan dengan sepeda motor, meskipun anak mereka yang berumur 10 tahun masih terselamatkan.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan supir, termasuk saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga :

Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Habiskan Rp595 Juta

“Supir berinisial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” kata AKP Riska Tri Arditia, Senin 21 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Riska, diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri RH (46) bersama istrinya OM (36) serta anaknya tengah melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.

Pada saat yang sama, dump truk yang dikendarai tersangka OS melintas dari arah yang sama namun berbelok ke kiri menuju arah Kelurahan Kadu Agung, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.

Baca juga :

Pasutri Tewas Ditabrak Truk Tanah di Bugel Tigaraksa Sisakan Anak Terluka Parah

Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka di bagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ungkapnya.

Saat ini terang Riska, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang” pungkasnya.