EMBARAN.CO — Seorang spesialis maling mobil pick up berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Kecamatan Benda, Tangerang, Banten.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, pelaku berinisial M (57) berhasil ditangkap saat memodifikasi mobil pick up yang diduga hasil curian.
“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri, Kamis 6 Februari 2025.
M lanjut Syamsul, merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up, yang sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.
Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya.
Ia juga menjelaskan, bahwa setelah mobil dirubah bentuk, tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu, yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil los bak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.
Syamsul menegaskan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan, yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan