TANGERANG – Seorang pemuda berinisial E (22), diringkus polisi setelah menyerang warga dengan celurit, karena tidak terima ditegur ketika menggeber kenalpot motor yang dikendarainya.

Diungkapkan Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 14 Juli 2024 sekitar jam 4 pagi.

Aksi penyerangan itu kata dia, dilakukan pemuda yang warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang tersebut bersama dengan seorang temannya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit,” kata Dedi, Rabu 31 Juli 2024.

Saat itu lanjut Dedi, aksi menggeber kenalpot motor oleh keduanya memang membuat sejumlah warga keluar dari rumah.

Salah seorang warga yang mengingatkan bahwa aksi keduanya mengganggu warga sekitar, justru mendapatkan respon acungan celurit dari pelaku.

“Setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri,” ujar Dedi.

Polisi yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan sampai pelaku berhasil teridentifikasi, dimana tersangka E akhirnya ditangkap di kediamannya pada Jum’at 19 Juli 2024.

Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka E, berhasil diamankan juga barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80cm.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter : Adit