EMBARAN.CO — Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke nekad tetap buka saat bulan suci Ramadhan di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat tersebut diketahui menyediakan minuman keras (miras) berbagai merek, dengan harga yang variatif untuk pelanggan mereka.
Parahnya meskipun di bulan suci Ramadhan ini, para pelanggan yang datang ke lokasi itu disuguhkan dengan sejumlah Ladies Companion (LC), yang identik dengan pakaian seksi dan tentunya bertujuan menarik syahwat para lelaki hidung belang.
Lebih miris lagi, lokasi tepat tempat lelaki hidung belang melampiaskan hasrat mereka itu ternyata berdekatan dengan kantor Pemerintah Desa Selapajang, juga dengan sebuah pondok pesantren modern yang tentunya berorientasi pada pendidikan agama.
Sementara dikonfirmasi berkaitan adanya THM yang beroperasi di bulan suci Ramadhan di wilayah mereka, baik Camat Cisoka Sumartono maupun Kepala Desa Selapajang Nurfakih belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melarang adanya THM yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Larangan tersebut dengan jelas dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengungkapkan, kebijakan ini diambil dalam upaya menjaga suasana tetap kondusif di bulan suci Ramadhan.
“Pengusaha hiburannya untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Soma, Rabu 25 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut dengan jelas disebutkan sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi diantaranya karaoke, sauna, spa, massage dan billiar.
Larangan ini pun ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, yang menyatakan tidak akan segan untuk menindak THM di wilayah Kabupaten Tangerang, yang membandel tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.
“Semua termasuk di gading Serpong, PIK 2 dan semuanya pasti berlaku jika memang masih di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Agus kepada awak media.
Dimana untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi lanjutnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menggelar operasi setiap harinya. Ia juga meminta agar masyarakat, trantib kecamatan dan pihak kepolisian bersama-sama terus melakukan patroli, menjaga kondusifitas dan kesucian bulan suci Ramadhan.
“Kita operasi setiap hari, pokonya THM tutup, kalau rumah makan dibatasi dari jam 4 sore, tapi kalo tempat hiburan karaoke, diskotik, dan spa ditutup,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan