EMBARAN.CO Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke yang nekad beroperasi saat bulan suci Ramadhan akhirnya disegel Satpol PP di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu 9 Maret 2025.

Diungkapkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, bahwa penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.

Dirinya menegaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Apalagi lanjut dia, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Dalam upaya penyegelan ini, Satpol PP menggandeng pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

“Satpol PP berkomitmen untuk penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M” tandasnya.

Sementara itu di lokasi, Camat Cisoka Sumartono, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan, serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif” tukasnya.