TANGERANG – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, masih menjadi tempat favorit untuk nongkrong, meski memasuki bulan suci Ramadhan.

Beberapa lokasi THM terpantau masih beroperasi seperti biasanya, mulai dari Beer House, HTS, Pose Bar sampai beberapa tempat billiard dan Spa.

Seperti terpantau pada Senin (19/3) malam, sejumlah muda mudi terlihat memadati Hard 2 Stop (HTS) Citra Raya, ditemani alunan musik dan minuman beralkohol.

Sudah bukan hal aneh memang, HTS sendiri cukup dikenal dan digandrungi para penikmat minuman keras (miras), dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang.

Apalagi para penikmat miras yang datang ke sana, dapat menikmati musik dan berjoget dengan berbagai fasilitas yang disediakan.

Padahal diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, bahwa pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi surat edaran Bupati, terkait jam operasional sejumlah usaha hiburan pada masa bulan suci Ramadhan.

Ia juga menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pengusaha hiburan malam yang membandel tetap beroperasi, yang berarti tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

“Jadi kalau saat sosialisasi itu kita belum ada tindakan, kita anggap mereka gak tau. Nah untuk selanjutnya setelah sosialisasi kita anggap mereka tau, melanggar pasti ditindak” tegas Agus, saat diwawancarai pada Kamis 14 Maret 2024 lalu.

Agus menuturkan, tim patroli dari sekitar 120 personel Satpol PP akan dikerahkan secara bergantian selama bulan suci Ramadhan, untuk memastikan surat edaran Bupati tersebut dilaksanakan.

Dimana sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengawasan diantaranya kawasan Citra Raya, kawasan Kelapa Dua sampai dengan Pantura.

“Semua anggota kita kan 270, untuk yang protokoler itu 70, sekitar 120an secara bergantian lah kayak semalem cuma 40” katanya.

Namun ternyata pada faktanya, sejumlah Tempat Hiburan Malam mulai dari Bar, Club Malam, Billiard sampai Spa dengan bebas beroperasi di kawasan Citra Raya.

Padahal jelas dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 yang disosialisasikan tersebut, jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan diimbau untuk memulai aktivitas tempat makan, kafe, restoran dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 sampai pukul 1.00.

Sementara untuk jasa usaha hiburan umum kategori khusus seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H. (Red)