EMBARAN.CO- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara Pilkada tingkat Kabupaten Tangerang pada Rabu (4/12) lalu, tidak ada satu pasang calon pun yang mendaftarkan gugatan untuk hasil yang telah ditetapkan.
Dimana seperti diketahui, hasil rekapitulasi ditetapkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02 Maesyal-Intan, unggul atas dua paslon lainnya dengan perolehan suara mencapai 65,14%.
Diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan, setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3×24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.
Namun hingga hari terakhir pendaftaran gugatan, tidak ada satu Paslon pun yang melakukan gugatan, bahkan sampai batas waktu akhir pada Jumat (6/12) lalu tidak ada yang melakukan gugatan.
“Tidak ada gugatan dari paslon manapun, semua menerima hasil yang telah dikeluarkan KPU, berdasarkan pleno rekapitulasi” kata Dedi Irawan kepada awak media, Rabu 11 Desember 2024.
Ia juga menyatakan, bawa semua tahapan hingga saat ini telah dilakukan dengan benar-benar dan sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari pemungutan sampai pada rekapitulasi penghitungan, termasuk mencatat keberatan saksi.
“Proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana menambahkan, berdasarkan rapat dengan pimpinan dan kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten, apabila Kamis (12/12) mendatang sudah dilakukan pengumuman, dan berdasarkan Kepres awal maka 10 Februari 2025 sudah bisa dilakukan pelantikan. Namun, hal itu bila tidak ada perubahan jadwal dari pusat.
“Kalau di tanggal 12 Desember sudah pengumuman, dan kalau sesuai dengan Keppres 10 Februari dilakukan pelantikan,” katanya.
Di tempat terpisah, Calon Bupati Nomor urut 03, Zulkarnain mengatakan, dirinya telah menerima dengan hasil Pilkada yang telah di plenokan oleh KPU Kabupaten Tangerang.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu.
Zul berpendapat hal itu merupakan suatu hal yang sia-sia dan tidak akan merubah apapun. Yang kalah akan tetap kalah, dan yang menang tetap menang. Dirinya menilai, Pilkada Kabupaten Tangerang berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif.
“Sudah capek, hasilnya tetap kembali ke yang menang. Energi habis, biaya habis. Kalau saya khususnya secara pribadi tidak menggugat. Ada yang bilang curang, ada yang bilang money politik, ya engga apa-apa kok, senang sama senang orang dibayar,” ucapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Irvansyah Asmat menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan aman dan lancar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan membangun Tangerang yang lebih baik kedepannya.
“Alhamdulillah tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang sudah kita lalui, berjalan aman dan lancar. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Maesyal dan Ibu Intan yang berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi Pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang,” kata Irvansyah.(Adit)
Tinggalkan Balasan