TANGERANG – Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang merasa geram dengan adanya aktivitas toko yang menjual berbagai jenis minuman keras (miras).

Penggerebekan dilakukan karena warga sangat merasa resah dengan aktivitas toko remang-remang yang berlokasi di Jalan Raya Cisoka – Adiyasa tepatnya di Kampung Kapudang Sukatani yang dijadikan tempat penjualan dan penyimpanan ratusan botol minuman keras.

Diketahui aksi warga itu dipicu lantaran pemilik barang haram itu kerap menjual miras setiap hari, terlebih di bulan puasa Ramadhan.

Dalam hal ini masa (warga) yang didominasi kaum pria mulai dari remaja hingga orang tua mendatangi sebuah ruko yang diduga menjual miras, pada Senin (25/03/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Screenshot 20240326 0225232
Foto : Ratusan Botol Miras Di Musnahkan 

Saat melakukan penggerebekan, warga menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam ruko tersebut.

Deden salah satu warga dalam hal ini merasa kesal dan tidak bisa menoleransi karena sudah banyak memakan korban, apalagi pembeli mayoritas anak remaja.

“Saya mewakili masyarakat kampung Bunar yang mana sudah merasa sangat resah dan warga kami sudah ada yang menjadi korban, akhirnya warga yang berada di masjid At-Taqwa berkumpul dan bergerak menuju toko dan gudang untuk ambil tindakan” ucap Deden.

IMG 20240326 WA0015

Warga yang marah pun langsung membawa barang bukti menggunakan mobil angkutan umum dan menghancurkan minuman keras tersebut di sebuah lapangan depan Masjid At Taqwa yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Selain itu warga juga meminta pemilik miras untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cisoka.

Sementara itu Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH membenarkan peristiwa tersebut, beliau mengatakan sudah dibuatkan surat pernyataan atau perjanjian.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan,” ujarnya. (Red)