Embaran.co | Tangerang — Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang viral karena kasus pencabulan sesama jenis di Tangerang, ternyata tidak berizin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa ternyata yayasan tersebut hanya memiliki akta pendirian yang terbit pada 2006 lalu, tanpa terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, bahwa untuk yayasan tersebut saat ini hanya memiliki akta pendirian yayasan tahun 2006 dan sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang” ungkap Zain kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.

Sebab itu kata dia, yayasan tersebut tidak terdeteksi oleh Pemerintah Kota Tangerang selama 18 tahun didirikan.

Hal ini pun dipastikan kebenarannya oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani. Bahkan dirinya menuturkan, bahwa apa yang telah terjadi ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya dalam pengawasan yayasan di Kota Tangerang.

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar memberikan masukan serta informasi dari masyarakat, jika menemukan yayasan yang diduga tidak berizin.

“Ini menjadi pelajaran kami ke depan, kami juga butuh masukan dari masyarakat untuk menginformasikan, jika ditemukan yayasan diduga tak berizin. Sampaikan ke kami, nanti kami cek apakah sudah punya izin atau belum” tegasnya.

Sementara itu diketahui sampai saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus ini.

Keduanya adalah S (49) yang merupakan pemilik yayasan dan YB (30) sebagai salah seorang pengurus.

Selain dua orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka, Zain mengungkapkan ada 1 tersangka lain yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga merupakan pengurus berinisial YS (29).

“Kira sudah sebar gambar YS sebagai Daftar Pencarian Orang” tandasnya.